CYBERCRIME
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge
of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European Community Development, yang
mendefinisikan computer crime sebagai:
“any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Pengenalan tentang Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah
satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan
sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah
sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut
juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri
bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk
dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan
internet.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Jenis-jenis
Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan
cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita
yang tidak benar.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
10. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
Macam-macam
Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang
individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
1. Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
2. Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
3. Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing,
Port Scanning dan lain sebagainya.
4. Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun
merendahkan seseorang.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber
Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak
tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani
kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para
Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan
terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP
pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1.
KUHP ( Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana )
a) Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (
Kasus carding )
b) Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (
Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
c) Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik
( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman
korban)
d) Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan
judi online)
e) Pasal 282 KUHP Pornografi (
Penyebaran pornografi melalui media internet).
f) Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang
kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
g) Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus
Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan
kartu kredit hasil curian)
2.Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau
software
3.Undang-Undang
No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, (penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang
No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn
2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian
informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang
terkait dengan teknologi.
Kesimpulan :
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet,
banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk
mempermalukan, mengolok - olok, mengancam, serta
mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan
penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan
konflik pribadi.
Bentuk-bentuk
dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang
mengandung kebencian melalui blog, email atau ym.
Sumber :
http://noonaluchi.blogspot.com/2012/12/pengertian-cybercrime-dan-contoh-studi.html